TPM yakin Abu Bakar Ba'asyir tidak terlibat aktivitas terorisme
Gudang Berita77 - Tim pembela muslim (TPM) yang sampai kini mengadvokasi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah yakini Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu tak ikut serta dalam tindak pidana terorisme.
TPM juga yakini ada argumen kuat yang dapat jadi basic Abu Bakar Ba'asyir dapat bebas. " Menurut irit kami, harusnya dikabulkan, " kata anggota TPM, Achmad Michdan di PN Cilacap, Selasa (9/2).
Michdan menyampaikan, putusan yang dapat bikin Abu Bakar Ba'asyir bebas yaitu sekarang ini, tuduhan yang diputuskan kalau clientnya ikut serta dalam terorisme tidak cocok.
" Tindak pidananya (Abu Bakar Ba'asyir), bukanlah tindak pidana terorisme. Lantaran, tindak pidana kursus militer yang berasumsi kalau sipil memakai senjata, itu lebih tepatnya tidak mematuhi undang-undang darurat, " katanya.
Menurut TPM, Abu Bakar Ba'asyir tidaklah aktor intelektual dalam kursus militer yang dikerjakan di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.
" Yang ke-2 tersingkap, kalau Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidaklah intelectual crime. Lantaran bukanlah sebagai pelaku paling utama, seyogianya ada pertimbangan di tingkat PN serta MA mesti dilihat kembali, " tuturnya.
Diluar itu, Michdan menyampaikan ada empat poin yang nampak dalam sidang PK di PN Cilacap. Menurut dia, poin pertama yaitu Abu Bakar Ba'asyir tak ikut serta dalam masalah Aceh.
" Yang ke-2, bila peran beliau ada juga, itu tak penting. Lantaran beliau memberi pertolongan pendanaan sesungguhnya bukanlah mempunyai tujuan untuk kursus militer Aceh. Namun infaq, serta lalu nyatanya tersalurkan disana. Bila tak salah, tak kian lebih Rp 50 juta. Tak seperti yang dijagokan kursus Aceh menelan cost miliaran rupiah, " terang Michdan.
Ia meneruskan, clientnya tak ikut serta sekalipun serta hal semacam itu dibuktikan lewat saksi persidangan yang menyebutkan tidak paham fungsi Abu Bakar Ba'asyir. " Jadi semuanya saksi yang didatangkan dalam persidangan ini menyebutkan, Ustaz Abu tak ikut serta, " ucapnya.
Sedang yang paling akhir, lanjut Michdan, Abu Bakar Ba'asyir memohon keadilan pada vonis. Dia menyampaikan, vonis yang didapatkan tak adil. " Semestinya, (tuntutan pada) ustaz Abu tak lebih tinggi dari yang lain. Lantaran saat ini putusannya ustaz Abu yaitu 15 th., serta yang lain-lain (narapidana masalah kursus terorisme di Pegunungan Janto) itu di bawahnya, " tuturnya.
Disamping itu, tentang tak dibacakan rangkuman dari ke-2 iris pihak, Michdan menyampaikan pembacaan rangkuman sesungguhnya tak diharuskan.
" Lantaran condong, peninjauan kembali ini kan pendapat dapat subyektivitasnya tinggi. Berarti, rangkuman jaksa dengan rangkuman penasehat hukum beda, rangkuman ini dapat tidak sama, " tuturnya.
Tetapi, dia yakini semuanya putusan yang nanti di keluarkan Mahkamah Agung bakal tetaplah memprioritaskan kenyataan persidangan yang dikerjakan sampai kini. " Namun, kenyataan persidangan dalam berita acara tersebut yang paling utama. Tadi saya simak baik-baik kalau berita acara itu sesuai sama atau tak dengan kontrol saksi-saksi. Jadi berita acara ini yang bakal jadi pertimbangan di MA, " tuturnya.