Thursday, December 3, 2015

Polisi Berhasil Mengamankan Sabu-Sabu Bernilai 293 Juta Di Jalan Tukad Badung Denpasar.

Polisi Berhasil Mengamankan Sabu-Sabu Bernilai 293 Juta Di Jalan Tukad Badung Denpasar.


Gudang Berita, DENPASAR – Narkotika type sabu-sabu seberat 163, 14 gr atau seputar 1, 6 ons diamankan anggota Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali. 
Sabu-sabu itu diamankan dari pria berinisial SF (33) yang indekos di Jalan Tukad Badung XIV, Denpasar, Bali. 
Disebabkan sikapnya, SF juga dijebloskan ke penjara. 
 " Kami amankan SF di kosnya di daerah Tukad Badung. Sabu itu diamankan atas ‎dua paket sabu seberat 163, 14 gr, " kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo pada mass media, Kamis (3/12/2015). 
Dikatakannya, sabu-sabu seberat 1, 6 ons itu ditaksir bernilai seputar Rp 293 juta‎. 
 " ‎Kami jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) penjara sepanjang 20 th., " tuturnya. 
Dia memaparkan, penangkapan berawal dari info tentang peredaran sabu-sabu yang dikendalikan SF. 
Lalu, polisi juga melakukan‎ penyelidikan pada Selasa 1 Desember 2015 lantas. 
Satu hari diselidiki, polisi temukan sinyal tanda bahwa ada transaksi yang dikerjakan oleh tersangka. 
Pada akhirnya, pada Rabu 2 Desember 2015, seputar jam 10. 00 Wita, pihak Satnarkoba membekuk tersangka komplit dengan barang buktinya. 
 " Disadari tersangka, tanda bukti itu datang dari Aceh bernama Bang DIR, mulai sejak tiga minggu lalu‎ sudah di terima tersangka. Kami masih tetap kembangkan serta tahu di mana kehadiran DIR yang sesungguhnya, "