Polisi Berhasil Mengamankan Sabu-Sabu Bernilai 293 Juta Di Jalan Tukad Badung Denpasar.
Gudang Berita, DENPASAR – Narkotika type sabu-sabu seberat 163, 14 gr atau seputar 1, 6 ons diamankan anggota Satnarkoba Polresta Denpasar, Bali.
Sabu-sabu itu diamankan dari pria berinisial SF (33) yang indekos di Jalan Tukad Badung XIV, Denpasar, Bali.
Disebabkan sikapnya, SF juga dijebloskan ke penjara.
" Kami amankan SF di kosnya di daerah Tukad Badung. Sabu itu diamankan atas dua paket sabu seberat 163, 14 gr, " kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo pada mass media, Kamis (3/12/2015).
Dikatakannya, sabu-sabu seberat 1, 6 ons itu ditaksir bernilai seputar Rp 293 juta.
" Kami jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) penjara sepanjang 20 th., " tuturnya.
Dia memaparkan, penangkapan berawal dari info tentang peredaran sabu-sabu yang dikendalikan SF.
Lalu, polisi juga melakukan penyelidikan pada Selasa 1 Desember 2015 lantas.
Satu hari diselidiki, polisi temukan sinyal tanda bahwa ada transaksi yang dikerjakan oleh tersangka.
Pada akhirnya, pada Rabu 2 Desember 2015, seputar jam 10. 00 Wita, pihak Satnarkoba membekuk tersangka komplit dengan barang buktinya.
" Disadari tersangka, tanda bukti itu datang dari Aceh bernama Bang DIR, mulai sejak tiga minggu lalu sudah di terima tersangka. Kami masih tetap kembangkan serta tahu di mana kehadiran DIR yang sesungguhnya, "