BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat Perumahan dalam JHT Hanya Tambahan
Gudang Berita77 - Direksi BPJS Ketenagakerjaan membetulkan bila ada faedah pembiayaan perumahan dalam Jaminan Hari Tua (JHT). Tetapi, pembiayaan perumahan ini dimaksud cuma faedah penambahan.
Direktur Paling utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, faedah itu dapat cair saat keanggotaan masuk umur 10 tahun.
" Untuk perumahan adalah faedah penambahan. JHT telah ada 10 tahun dapat di ambil berapakah % untuk perumahan itu faedah penambahan saja, " kata dia di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Berkaitan perumahan ini, Agus mengakui pihaknya juga tengah bekerjasama dengan pemerintah berkaitan pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Program Tapera tengah jadi pembicaraan lantaran di satu segi di terima buruh tetapi tidak diterima entrepreneur.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terlebih dulu menyebutkan support pada program Tapera. Itu lantaran program ini memberi kesempatan buruh mempunyai tempat tinggal dengan gaji yang mereka punyai. Terlebih, buruh kesusahan peroleh duit muka perumahan.
Namun begitu, Said memberi prasyarat yaitu Tapera tak bisa memberatkan ke-2 iris pihak baik entrepreneur ataupun pekerja. Lalu, mengoptimalkan iuran JHT di BPJS Ketenagakerjaan untuk kepemilikan tempat tinggal buruh.
" Begitu masuk 10 tahun sambungin ke Pak Agus Susanto (Direktur Paling utama BPJS Ketenagakerjaan) 30 % JHT dapat di ambil untuk tempat tinggal hubungkan dengan Tapera. Demikian pensiun buruh miliki tempat tinggal, " tutup Said.
Agus mengakui sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan juga tengah menggodok gagasan strategis periode pendek. Pihaknya bakal memerhatikan kebijakan direksi lama untuk lalu lakukan penyempurnaan.
" Jadi kita bakal lihat gagasan kerja yang disusun direksi lama, bila bagus, masihlah feasible dikerjakan kita lanjutkan bila penyesuaian ya kita cocokkan akselerasi, " ungkap dia.