Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Tuntutan Manajemen Iwan Fals
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengambil keputusan PT Airo Swadaya Stupa sebagai promotor konser " Kantata Barock " sudah lakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama juga dengan manajemen Iwan Fals, PT Tiga Rambu. Walau demikian, tuntutan yang diserahkan pihak manajemen Iwan Fals cuma beberapa saja yang dikabulkan majelis hakim.
" PT Airo Swadaya Stupa dikira sudah dengan cara sah dapat dibuktikan lakukan wanprestasi atau pelanggaran kontrak yang sah pada PT Airo Swadaya Stupa serta pihak PT Tiga Rambu. Sayangnya, tuntutan kami itu cuma dikabulkan beberapa, " kata pengacara PT Tiga Rambu, Ichsan Perwira Kurniagung, dalam wawancara selesai sidang perdata yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/1/2016).
Tuntutan ini cuma dikabulkan cuma beberapa sesudah majelis hakim menilainya pihak PT Tiga Rambu tak dapat mendatangkan saksi yang melihat tayangan lagi konser Kantata Barock dengan cara penuh di satu diantara tv swasta berbayar yakni MNC.
" Tuntutan kerugian kami sejumlah Rp 1, 1 miliar dikabulkan beberapa. Dalam kontrak kompensasi ini hitungannya per lagu yaitu 25 juta. Nah, menurut hakim, saksi yang kami hadirkan tak melihat tayangan lagi ini dengan cara penuh, cuma seputar delapan lagu saja, walau sebenarnya konser penuh ini ada 23 lagu, " tutur Ichsan.
" Ya, bila ditotal jadi tidak hingga beberapa nilainya dari yang kami tuntut, " paparnya.
Ichsan sendiri menyayangkan lantaran pihak MNC dalam sistem persidangan tak ada walau telah ada penggilan dari pihak pengadilan. Walau sebenarnya, menurut dia info dari pihak MNC sangatlah utama.
" Mereka mengaku ada kerja sama juga dengan PT Airo Swadaya Stupa namun tidak ingin menuturkan berapakah kali tampil serta berapakah lagu yang disiarkan lantaran menurut mereka ini kerahasiaan pada mereka. Ini kan sangatlah disayangkan, " papar Ichsan.
Di beritakan pada awal mulanya, pihak PT Tiga Rambu menuntut dengan cara perdata PT Airo Swadaya Stupa atas sangkaan wanprestasi atau tak dikerjakannya keharusan yang dikerjakan pihak tergugat pada penggugat.
PT Airo Swadaya dikira sudah tidak mematuhi surat kontrak dengan lakukan penayangan lagi konser Kantata Barock di Stadion Gelora Bung Karno pada Desember 2011 lewat satu diantara tv swasta.
Walau sebenarnya, dalam kontrak, rekaman konser itu cuma bisa dipakai untuk dokumentasi serta bilamana disiarkan lagi, pihak PT Tiga Rambu memiliki hak memperoleh kompensasi yang hingga saat ini belum juga dipenuhi oleh PT Airo Swadaya Stupa.