Setiap Hari Polisi Menemukan Hampir 100 Film Porno
Gudang Berita77 - Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penjual video porno bertopik lesbian, gay, bisexual serta transgender (LGBT) yang mempromosikan dagangannya melalui sosial media Instagram.
Kepala Sub Direktorat (Subdit) Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminil Spesial (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menyebutkan, cukup sulitnya memblokir beberapa website PORNO dikarenakan sehari-hari nampak 100 website PORNO baru dari luar negeri.
" Sehari-hari nampak 100 situs provider luar negeri, kami cuma hanya imbau kementerian lakukan pemblokiran situs (PORNO). Itu tengah diusahakan, lakukan pemblokiran, " kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Ia berujar teknologi secanggih apapun yang diaplikasikan di Indonesia untuk mencegah website PORNO, kenyataannya dapat dibobol beberapa hacker. Ditambah regulasi di negara-negara asal situs tersebut melegalkan hingga beberapa operatornya makin menjalar.
" Teknologi canggih itu dapat di-hack dan dijebol yang berkaitan. Sebagian negara, provider berisi pornografi itu tidak dilanggar hukum. Bila di Asia yang adatnya ketimuran tidak mematuhi hukum. Itu salah satu kendala menutup semuanya, " kata Agung.
Berkaitan masalah yang diungkap anggotanya, lanjut Agung, satu diantara tersangka Firdaus mengakui mendapatkan beberapa ratus film 'biru' itu lewat cara buka website berisi kumpulan film PORNO berbayar. Ia kemudian memesan film itu dengan pembayaran lewat rekening bank milik tersangka yang lain, Ficky.
Terkecuali untuk membayar pesanan film, rekening Ficky juga dipakai untuk menyimpan hasil pembayaran lewat transfer konsumen.
" Tujuan pasar mereka semua orang-orang. Konsumen dipandu melalui medsos, diminta kirim duit dulu ke ATM dan barang dikirim via ekspedisi, " ucap Agung.
Kedua tersangka di tangkap ditempat berbeda yakni FF di kantor layanan pengiriman barang Cimanggis Depok dan FW di Pondok Kopi Jakarta Timur dalam kurun waktu 26 Januari hingga 14 Maret 2016.
Mereka saat ini dijerat Pasal 29 juncto 32 UU Nomer 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi serta Pasal 80 juncto 55 UU Nomer 33 Tahun 2009 mengenai Perfilman.
" Ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 10 miliar rupiah, " tutup Agung.