Thursday, March 3, 2016

Polisi Lakukan Tes DNA untuk Mencari Motif Ivan Haz Berbuat Kekerasan

Polisi Lakukan Tes DNA untuk Mencari Motif Ivan Haz Berbuat Kekerasan

Gudang Berita77 - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnaivan, menyampaikan tes DNA yang dilkukan pada Fanny Syafriansyah dengan kata lain Ivan Haz yaitu untuk mencari tahu motif Ivan lakukan tindak kekerasan.

 " Maksud kita bukanlah mencari kekeliruan. Maksud kita mencari motif. Bila memanglah berlangsung pemukulan, mengapa? Apa lantaran permasalahan pribadi atau lantaran dampak narkotik, " kata Tito.

Tito menerangkan, bila dapat dibuktikan dalam lakukan tindak kekerasan Ivan yang saat ini jadi tersangka itu nyatanya ada dibawah dampak narkoba, penyidik bakal memperhitungkan kembali pasal apa yang dipakai untuk menjerat anggota DPR RI dari fraksi PPP itu.

 " Motif ini bakal utama memberikan keyakinan hakim serta untuk pertimbangan hakim mengambil putusan. Bila lantaran narkotik selalu spontan kerjakan pemukulan, hukumannya enteng. Namun jika telah narkotik, lalu berulang lagi lakukan pemukulan, hukumannya berat, " terang Tito.

Mengenai keinginan bapak Ivan, yakni Hamzah Haz, supaya putranya dibebaskan serta dianya jadikan sebagai jaminan, Tito menyampaikan Ivan mungkin di keluarkan dari tahanan, namun status tersangka tetaplah disandangnya.

 " Bila ada yang jamin dia (Ivan) tak melarikan diri, tak mengulangi tindak pidanya, bisa kita tangguhkan. Penyidik dengan cara subjektif meyakini, bisa ditangguhkan, " kata Tito.

Berkaitan permintaan penangguhan penahanan yang bakal diserahkan Ivan, menurut Tito itu yaitu hak tiap-tiap tersangka yang ditahan.

 " Penangguhan penahanan itu yaitu hak tersangka, bisa siapa saja juga lantaran ada azas praduga tak bersalah, " kata dia.

Ivan Haz ditahan sebagai tersangka masalah sangkaan penganiayaan pada pembantu tempat tinggal tangganya, T (20 th.). Atas tindakannya, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 serta 2 dan Pasal 45 UU No 23 Th. 2004 dengan ancaman penjara optimal 10 tahun serta denda optimal Rp 30 juta.