Petinggi BUMN Menjadi Tersangka dalam Masalah Korupsi Pengadaan Pupuk
Gudang Berita77 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil keputusan Direktur Keuangan PT Berdikari Persero berinisial SM sebagai tersangka masalah sangkaan korupsi pengadaan pupuk urea tahun 2010-2012.
SM yang menjabat sebagai wakil presiden di salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijerat KPK selesai diketemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.
" Berdasar pada pengembangan penyelidikan sudah berhasil ditemukan barang bukti permulaan yang cukup untuk tingkatkan status ke penyidikan berkaitan pengadaan atau pembelian pupuk. Disini KPK mengambil keputusan tersangka SM, petinggi struktural di PT Berdikari sebagai tersangka, " ucapnya.
Priharsa menerangkan, SM sindikat yang kuat sudah terima hadiah untuk keuntungan pribadi dari penyaluran pupuk oleh vendor penyedia pupuk urea pada PT Berdikari. Atas penyaluran itu, hadiah diberikan pada SM.
" PT Berdikari memesan pupuk melalui vendor, lalu supaya vendor memperoleh proyek, jadi mereka memberi beberapa duit pada Ibu SM ini, " tutur Priharsa.
Priharsa mengakui, pihaknya belum dapat mengatakan jumlah duit yang di terima SM atas penyaluran pupuk urea tersebut. Akan tetapi, lanjut Priharsa, diperkirakan uang itu kurang lebih sebesar Rp 1 miliar.
Atas tindakannya, KPK menjerat SM dengan Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 seperti dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Priharsa memberikan, masalah ini tersingkap berdasar pada pengembangan penyidikan yang dikerjakan KPK dalam masalah sangkaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam masalah itu, KPK sudah mengambil keputusan bekas Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka.