Tuesday, March 8, 2016

Mahkamah Agung Menolak Gagasan Menpora Atas, “ Pembekuan PSSI ”


Gudang Berita77 - Mahkamah Agung Menolak Gagasan Menpora Atas, “ Pembekuan PSSI ”

Gagasanyang diberikan dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Gagasan tersebut akan diserahkan kepada putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dari kabar yang beredar, kami menyimpulkan putusan itu diketok oleh majelis hakim yang di pimpin oleh I Haru Djatmiko selaku hakim agung yang dibantu anggota majelis Irfan Fachruddin serta Yulius.

Putusan bernomor register 36 K/TUN/2016 itu disahkan pada hari ini. Gagasan tersebut diserahkan pada 02 Februari 2016 oleh Menpora melawan PSSI.

Terlebih dahulu, PTUN Jakarta mengabulkan semua tuntutan PSSI pada Menpora. Perseteruan Menpora dengan PSSI bermula ketika PSSI menyepakati pertandingan antara Arema Cronus dengan Persebaya Surabaya dalam Liga Super Indonesia 2015 pada 04 April.


Disamping itu Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyebutkan ke-2 tim tersebut tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi. Menpora mengedarkan Surat Keterangan ( SK ) pembekuan PSSI pada 17 April 2015.