Gudang Berita77 - Mahkamah Agung Menolak Gagasan Menpora Atas, “ Pembekuan
PSSI ”
Gagasanyang diberikan dari Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) Imam Nahrawi tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Gagasan
tersebut akan diserahkan kepada putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta.
Dari kabar yang beredar, kami menyimpulkan putusan itu
diketok oleh majelis hakim yang di pimpin oleh I Haru Djatmiko selaku hakim
agung yang dibantu anggota majelis Irfan Fachruddin serta Yulius.
Putusan bernomor register 36 K/TUN/2016 itu disahkan pada
hari ini. Gagasan tersebut diserahkan pada 02 Februari 2016 oleh Menpora
melawan PSSI.
Terlebih dahulu, PTUN Jakarta mengabulkan semua tuntutan
PSSI pada Menpora. Perseteruan Menpora dengan PSSI bermula ketika PSSI
menyepakati pertandingan antara Arema Cronus dengan Persebaya Surabaya dalam
Liga Super Indonesia 2015 pada 04 April.
Disamping itu Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)
menyebutkan ke-2 tim tersebut tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi.
Menpora mengedarkan Surat Keterangan ( SK ) pembekuan PSSI pada 17 April 2015.