Belum tersangka telah di tangkap, pihak Saipul Jamiell tidak terima
Gudang Berita77 - Sidang praperadilan Saipul Jamiell di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bekas suami Dewi Perssik itu mendaftarkan tuntutan pra peradilan pada penyidik Polres Metro Jakarta Utara berkaitan penangkapan, penahanan serta penetapan status tersangka atas sangkaan pencabulan yang dikerjakan pada DS.
Anehnya waktu persidangan berjalan ada surat pencabutan tuntutan praperadilan. Namun pencabutan itu dibantah oleh pengacara Ipul, Sahrullah. Menurut dia, pihaknya sekalipun tidak ada gagasan mencabut tuntutan pra peradilan.
" Belum dicabut hingga detik ini belum ada pencabutan. Itu saya kirim surat permintaan supaya tersangka dengan kata lain Saipul Jamiell didatangkan nyatanya tidak dapat. Saya tidak tahu mengapa ada surat itu. Hari Senin kami siap dengan saksi. Kita saksikan saksinya kelak, " kata Sahrullah selesai lakoni sidang praperadilan di PN Jakarta Utara.
Menurut Sahrullah penangkapan Ipul ini sangat cepat. Umumnya penangkapan selekasnya dikerjakan bila tertangkap tangan. Sedang dalam masalah Ipul ini semestinya ada kontrol terlebih dulu.
" Kita lihatnya seakan-akan tertangkap tangan namun kan ini tidak. Ini kan dimulai laporan mesti dibuktikan dahulu dari saksi. Janganlah main comot saja tanpa ada kejelasan status. Orang di tangkap kan mesti status tersangka, namun ini kan tidak, " terang Sahrullah.
Pra peradilan ini diserahkan atas tekad Ipul serta pihak keluarga. Permasalahan menang atau tidaknya, Sahrullah menyerahkan pada Yang Maha Kuasa. Sahrullah juga menanti ketentuan hakim apakah Ipul dapat ada dalam sidang praperadilan atau tak. Sesaat untuk sidang kelanjutan wacananya yaitu jawaban dari tergugat.