Wednesday, February 10, 2016

Walaupun Setya Novanto Adalah Tersangka , Ridwan Bae Mengatakan Novanto Masih Tetap Mempunyai Hak Untuk Menjadi Ketua Umum Golkar



Gudang Berita77  - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara Ridwan Bae menilainya, tidak ada permasalahan bila Setya Novanto maju sebagai calon ketua umum Golkar dalam musyawarah nasional (munas) Golkar yang akan datang.

Ia menilainya, masalah sangkaan pemufakatan jahat yang menyeret Novanto akan tidak jadi ganjalan untuk bekas Ketua DPR RI itu.

Ditambah lagi, sampai sekarang ini, Novanto sekarang ini masihlah berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan di Kejaksaan Agung.

 " Telah jadi tersangka juga dia masihlah miliki hak untuk maju sebagai calon ketua umum Golkar, " kata Ridwan Bae di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Ridwan menyampaikan, semuanya pihak mesti berpedoman azas praduga tidak bersalah dalam lihat masalah yang menyeret Novanto itu.
Tak ada ketentuan di biaya basic serta biaya rumah tangga Partai Golkar yang melarang seseorang berstatus saksi maupun tersangka untuk maju sebagai calon ketua umum.

Bila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetaplah, lanjut dia, baru lah Ketua Fraksi Golkar itu bisa dilarang berkompetisi dalam Munas.

 " Bila telah divonis bersalah di pengadilan, dengan sendirinya, ketentuan partai sendiri yang mengatur tak dapat (jadi ketua umum), " ucap Ridwan.

Ridwan Bae menyanggah dianya sudah jadi tim berhasil Setya Novanto maupun calon yang lain. Menurutnya, sampai sekarang ini DPD I Sulteng belum memastikan calon yang bakal diambil. (Baca : Akom : Ketua DPR Tidak Dilarang Jadi Ketum Golkar)

 " Saya di MKD membela Novanto bukanlah pribadinya semata. Namun lantaran dia Ketua DPR sebagai simbol, serta dia anggota Golkar, " ucapnya.

Tim berhasil Ade Komarudin, Bambang Soesatyo terlebih dulu memohon Setya Novanto merampungkan terlebih dulu permasalahan hukum yang menjeratnya sebelumnya mengambil keputusan untuk maju sebagai calon ketua umum Partai Golkar.

Menurut Bambang, ketum Golkar mesti mempunyai persyaratan PDLT yang disebut singkatan prestasi, dedikasi, kesetiaan, serta tidak tercela.

 " Seperti perjanjian AD/ART itu, calon tak bisa memeliki potensi permasalahan hukum, " kata Bambang.

Kejaksaan Agung masihlah menyelidiki sangkaan permufakatan jahat dalam pertemuan pada Novanto, entrepreneur minyak Riza Chalid, serta Presiden Direktur PT Freeport saat itu, Maroef Sjamsoeddin.

Didalam pertemuan itu disangka ada keinginan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Juiceuf Kalla.