Monday, February 15, 2016

Masih Membingungkan Uang Sebesar Rp.500Jt Yang Ada di Koper Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna



Gudang Berita77  - Terkecuali duit Rp 400 juta yang diketemukan dalam pecahan Rp 100 ribu, KPK juga mengamankan satu koper waktu menangkap petinggi Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna di tempat tinggalnya. Terakhir di ketahui nilai duit didalam koper itu sebesar Rp 500 juta.

Belum di ketahui apakah duit didalam koper itu juga datang dari tersangka di masalah yang sama, Ichsan Suwaidi, atau dari mister X. KPK belum berikan penjelasan berkaitan hal semacam ini.

Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, berkaitan detil perkara, cuma penyelidik serta penyidik KPK yang tahu. Termasuk juga siapapun pihak-pihak yang ikut serta dengan perkara ini.

 " Begini, untuk tahu kasusnya yang paling tahu itu KPK, penyelidik serta penyidiknya. Bagaimana urutan dari perkara yang berkaitan, apa sajakah hubungannya dengan perkara itu pasti dari sana (KPK), " jelas Suhadi waktu mengadakan jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

 " Meskipun sesuai sama tupoksi umpamanya masalah perdata juga, sesudah peneltian berkas itu, akan tidak ketemu lagi dengan yang berkaitan (Andri). Terlebih ini pidana, unitnya itu telah lain, ada sendiri, " jelas Suhadi.

Berkaitan penemuan duit dirumah Andri serta sangkaan suap yang didugakan KPK, telah sejauh mana badan pengawas MA bekerja?

Suhadi menjelaskan, selama ini pengawasan ketat sudah diberlakukan dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan. Tetapi, belum semuanya dapat terpantau.

 " Perbuatan seorang diluar MA dapat dikerjakan by phone dsb. Jadi kita telah ketat, telah ada ketentuan serta SOP-nya, " papar Suhadi.

 " Lalu usaha ke depan semakin lebih ketat lagi, pengawasan dari manajemen perkara, dari panitera MA serta dari badan pengawas, " tegasnya.

Suhadi memberikan, mengacu pada jabatan Andri sebagai Kasubdit Perdata, pasti ia tidak ada kewenangan dalam mengabulkan keinginan Ichsan untuk menahan salinan perkara sangkaan korupsinya supaya tidak selekasnya diantar ke pengadilan perujuk, dalam soal ini Pengadilan Tipikor Mataram, NTB.

Walau perkara perdata meskipun, Andri tetaplah tidak miliki kewenangan karenanya.

 " Tak ada sangkut paut kasubdit perdata dengan pengiriman salinan perkara. Tak ada kewenangan dia untuk lakukan pengiriman atau mencegah pengiriman, " lanjutnya.