Saturday, January 9, 2016

Tim Abu Bakar Baasyir Siapkan Bukti Baru Hadapi Sidang PK di PN Cilacap


Gudahn Berita - Abu Bakar Basyir bakal melakukan sidang perdana peninjauan kembali putusan yang memvonisnya ikut serta dalam gerakan terorisme. Sidang PK bakal di gelar di Pengadilan Negeri Cilacap pada Senin (12/1/2016) minggu depan.

Pengacara Abu Bakar Basyir dari Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan menyampaikan, pihaknya telah memperoleh undangan dari PN Cilacap. Baik pada Tim pengacara ataupun pada Abu Bakar Baasyir sebagai pemohon yang diwajibkan ada dalam sidang kelak.

 " Kami Tim kuasa hukum juga telah memberi surat pemberitahuan serta minta difasilitasi, surat ini kita berikan ke Dirjen (Lapas), Kanwil Menkum HAM Jawa Tengah serta ke Kalapas (Nusa Kambangan). Insya Allah Ustadz bila tak ada rintangan bakal ada, " kata Michdan di Kantor Hukum Mahendradatta, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2016).

Dikatakannya, pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti baru dalam sidang PK itu, satu diantaranya dengan mendatangkan saksi-saksi. Ditegaskanya ada dua argumen PK diserahkan, pertama lantaran pertimbangan hukum yang diserahkan oleh majelis ditingkat kasasi, ke-2 lantaran ada alat bukti baru yang dikira dapat merubah putusan.

 " Mengapa kami tak setuju dengan putusan Mahkamah Agung, lantaran dalam kenyataan persidangan Ustadz Abu Bakar Baasyir ini tak adalah tokoh dalam perkara kursus militer yang dituduhkan juga sebagai aktivitas terorisme di Aceh, " katanya.

 " Cuma ada memanglah pernyataan, Ustadz Abu ada mengumpulkan dana infaq besarnya tak seperti awal masalah itu nampak yang tuturnya kirim Rp 2 miliar, ini tak dapat dibuktikan. Dalam perkara itu cuma Rp 50 juta, ini sebenarnya ditujukan untuk infaq dana kemanusiaan yang diantar ke Palestina, namun disalahgunakan alirannya jadi kesana (Aceh), " sambungnya.

Lantas putusan akhir apa yang diinginkan dengan PK itu? Michdan menuturkan bahwa pihaknya berasumsi perkara itu semestinya bukanlah perkara teroris. Namun lebih pas dikira tidak mematuhi undang-undang darurat, yakni pelanggaran orang sipil memakai senjata api. Karena lanjutnya, bila tindak pidana terorisme mesti ada plannya pada gerakan terorisme.

 " Ke-2 bahwa fungsi Ustadz Abu ini bukanlah fungsi orang nomer satu atau intelectual crime. Cuma ada, bila dikira keterlibatan dalam konteks menyalurkan dana, dia juga tak menyalurkan dana, kan ini tak dapat disalahkan, " katanya.