Soal Kasus Mirna, Kejati DKI: Tunggu di Persidangan!
Gudang Berita77 - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berbarengan Kajati DKI usai lakukan ekspose masalah kematian Wayan Mirna Salihin. Sepanjang menonjolkank lebih 4 jam, pihak Kajati DKI hemat bicara berkaitan masalah masalah ini.
Kepala Seksi Penerangan serta Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo menyampaikan yang dikerjakan pihaknya koordinasi dalam pidana perkara pembunuhan Mirna. Dalam rapat koordinasi itu lebih disempurnakan sebagian kenyataan yang telah didapat terlebih dulu.
" Saya terangkan hari ini kita bekerjasama dalam pidana perkara pembunuhan Mirna. Dalam koordinasi di isi komunitas. Konsultasi pada penyidik serta jaksa peneliti. Didalam komunitas di selenggarakan penyempurnaan sebagian kenyataan yang didapat, " tutur Waluyo.
Berkaitan input yang didapatkan Kajati pada pihak Polda, Waluyo malas memaparkannya. Dia menyampaikan tambah baik menanti di persidangan.
" Input tunggulah di persidangan. Bila telah berkasnya telah datang, dengan cara terbuka di persidangan, " tuturnya.
Dia menitik beratkan dalam gelar ekspose pada pihaknya dengan Ditkrimum Polda Metro Jaya ada penyempurnaan. " Yang pasti ada penyempurnaan. Materi perkara tidak dapat di sampaikan disini, " sebutnya.
Lalu, apakah telah ada nama tersangka yang diputuskan Polda Metro Jaya?
" Penyempurnaan data sebagian kenyataan. Kita saksikan tunggulah berkasnya kelak. Bila telah ada, kita cermat dengan seimbang. Kita tunggulah berkasnya kelak, " katanya.
Lanjutnya, dia menyampaikan ada pertemuan pada penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak Jaksa sebelumnya step penuntutan.
" Koordinasi teratur dikerjakan penyidik serta JPU sebelumnya P21, " sebutnya.