Penyidik Bareskrim Mabes Polri sukses menangkap A dengan kata lain AS, tersangka tindak pidana perdagangan orang (trafficker) dalam masalah prostitusi yang melibatkan artis NM dengan kata lain Nikita Mirzani serta PR dengan kata lain Puty Revita.
" Hari itu tanggal 16 Januari 2016 jam 01. 00 WIB sudah dikerjakan penangkapan tersangka AS di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan, " ucap Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana pada Kompas. com lewat pesan singkat, Sabtu (16/1/2016).
Dari pengkapan itu, pihaknya mengamankan empat tanda bukti, yaitu suatu telephone genggam, suatu memory card, suatu SIM A atas nama Sahrri Armansir Sungkar, serta suatu tas warna kuning diisi baju.
Fana menyampaikan, polisi menangkap AS saat tersangka punya niat menebarang dari Lampung menuju Jakarta.
Gudang Berita77 - " Sampai kini AS kabur ke Lampung serta ingin balik ke Jakarta. Saat ini tengah di check di Mabes Polri, " katanya.
Berdasar pada info dari tersangka mucikari F serta O, AS adalah penghubung komunikasi artis NM.
" O (hubungi) F. F (minta) ke AS. Lantas AS (menghubungi NM) serta bawa NM ke HI, " tutur Fana.
Di beritakan pada awal mulanya, A dengan kata lain AS pernah buron. Tetapi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih tetap memburu A. Dia disangka kuat yaitu bos dari F serta O, tersangka masalah perdagangan orang untuk prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menyampaikan, walau belum di tangkap, A di pastikan masih tetap ada di Indonesia.
" Kami sudah teliti ke pihak imigrasi. Nyatanya, dia masih tetap di Indonesia, " tutur Umar di Kompleks Mabes Polri, Rabu (6/1/2016).
Umar memberikan, penyidik tak kirim surat permintaan hindari serta tangkal (cekal) pada pihak Imigrasi. Karena, A di ketahui tidak mempunyai paspor hingga di pastikan dia masih tetap ada di Tanah Air.
Kepala Unit Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto memberikan, penyidik sangatlah memerlukan info A. Karena, A disangka kuat tahu kehadiran rekanan sesama trafficker.
" Komune mereka itu kami deteksi cukup besar. Kami mau ungkap beberapa trafficker ini, " tutur Arie.
Dia mengharapkan, dengan semua kondisi yang ada sekarang ini, penyidik bisa menangkap A minggu itu.
Pada awal mulanya, penyidik Bareskrim Polri menggerebek kesibukan prostitusi di Hotel Kempinsky, Jakarta, 11 Desember 2015. Artis Nikita Mirzani diamankan dalam penggerebekan ini.
Penyidik menangkap mucikari Nikita atau dalam perspektif UU Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai trafficker, yaitu F serta O, selang beberapa saat. Keduanya segera diputuskan sebagai tersangka atas tuduhan perkara perdagangan orang.
Mengenai Nikita diposisikan sebagai korban. Terakhir, penyidik mengambil keputusan A sebagai tersangka. Tetapi, penyidik belum sukses menangkapnya.
" Hari itu tanggal 16 Januari 2016 jam 01. 00 WIB sudah dikerjakan penangkapan tersangka AS di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan, " ucap Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana pada Kompas. com lewat pesan singkat, Sabtu (16/1/2016).
Dari pengkapan itu, pihaknya mengamankan empat tanda bukti, yaitu suatu telephone genggam, suatu memory card, suatu SIM A atas nama Sahrri Armansir Sungkar, serta suatu tas warna kuning diisi baju.
Fana menyampaikan, polisi menangkap AS saat tersangka punya niat menebarang dari Lampung menuju Jakarta.
Gudang Berita77 - " Sampai kini AS kabur ke Lampung serta ingin balik ke Jakarta. Saat ini tengah di check di Mabes Polri, " katanya.
Berdasar pada info dari tersangka mucikari F serta O, AS adalah penghubung komunikasi artis NM.
" O (hubungi) F. F (minta) ke AS. Lantas AS (menghubungi NM) serta bawa NM ke HI, " tutur Fana.
Di beritakan pada awal mulanya, A dengan kata lain AS pernah buron. Tetapi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih tetap memburu A. Dia disangka kuat yaitu bos dari F serta O, tersangka masalah perdagangan orang untuk prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana menyampaikan, walau belum di tangkap, A di pastikan masih tetap ada di Indonesia.
" Kami sudah teliti ke pihak imigrasi. Nyatanya, dia masih tetap di Indonesia, " tutur Umar di Kompleks Mabes Polri, Rabu (6/1/2016).
Umar memberikan, penyidik tak kirim surat permintaan hindari serta tangkal (cekal) pada pihak Imigrasi. Karena, A di ketahui tidak mempunyai paspor hingga di pastikan dia masih tetap ada di Tanah Air.
Kepala Unit Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto memberikan, penyidik sangatlah memerlukan info A. Karena, A disangka kuat tahu kehadiran rekanan sesama trafficker.
" Komune mereka itu kami deteksi cukup besar. Kami mau ungkap beberapa trafficker ini, " tutur Arie.
Dia mengharapkan, dengan semua kondisi yang ada sekarang ini, penyidik bisa menangkap A minggu itu.
Pada awal mulanya, penyidik Bareskrim Polri menggerebek kesibukan prostitusi di Hotel Kempinsky, Jakarta, 11 Desember 2015. Artis Nikita Mirzani diamankan dalam penggerebekan ini.
Penyidik menangkap mucikari Nikita atau dalam perspektif UU Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai trafficker, yaitu F serta O, selang beberapa saat. Keduanya segera diputuskan sebagai tersangka atas tuduhan perkara perdagangan orang.
Mengenai Nikita diposisikan sebagai korban. Terakhir, penyidik mengambil keputusan A sebagai tersangka. Tetapi, penyidik belum sukses menangkapnya.