Gudang Berita77 - Dalam masalah narkoba, seseorang pengguna atau yang masuk kelompok korban penyalahgunaan narkoba harus melakukan rehabilitasi untuk melepas diri dari ketergantungan. Tahun itu, pemerintah membidik untuk merehabilitasi 100 ribu orang korban yang menyalahi penggunaan narkoba.
" Pemerintah menargetkan merehabilitasi sosial 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba 2016, " tutur Mensos selesai peresmian Gedung Rehabilitasi Napza IPWL Malang, Jawa Timur, Minggu (10/1/2016).
Dari jumlah itu, 15 ribu salah satunya ditugaskan pada Kementerian Sosial (Kemensos). " Th. itu, Kemensos bertugas merehabsos 15 ribu korban penyalahgunaan narkoba, " tuturnya.
Terkecuali Kemensos, tanggung jawab terhadap rehabilitasi korban narkoba itu diberikan pada Tubuh Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Kesehatan. Untuk korban sebagai tanggungan Kemensos, mereka bakal direhabilitasi di 118 Institusi Penerima Harus Lapor (IPWL) yang menyebar di Indonesia.
IPWL yang dipakai Kemensos telah terakreditasi serta di dukung 700 pekerja sosial serta 500 kanselor adiksi. Semua tenaga pembantu itu pada awal mulanya ikuti kursus kompetensi serta tuntunan teknis mengenai pekerjaan mereka.
" Tersertifikasinya Peksos serta kanselor adiksi dapat terlepas dari kekeliruan waktu memberi service untuk korban penyalahgunaan narkoba, " ucap Khafifah.
Disebutnya tantangan paling besar dalam merehabilitasi korban narkoba yaitu sulitnya mengajak keluarga supaya mensupport langkah rehabilitasi tersebut. Yang Pasalnya, ada banyak orang yang memikirkan korban narkoba bakal dihukum penjara.
" Kami yakinkan untuk tiap-tiap pemakai bakal direhabilitasi di IPWL serta pengedar bakal dihukum berat, " ujarnya.