Tuesday, January 19, 2016

MK Tolak 35 Tuntutan Pilkada Lantaran Telat Daftar, Lima Menarik Diri


Gudang Berita77 - Sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Penentuan (PHP) Pilkada 2015 di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari itu. Dari 40 masalah sengketa Pilkada, MK menampik 35 tuntutan sengketa, serta terima lima permintaan penarikan tuntutan pilkada yaitu Pilkada Kotabaru, Toba Samosir, Pesisir Barat, Boven Digoel, serta Pasaman.

Mahkamah Konstitusi menampik tuntutan sengketa itu lantaran batas tenggat saat pendaftaran sengketa Pilkada. " Permintaan pemohon melalui batas saat " kata Ketua MK Arief Hidayat waktu sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/1).

Hakim MK mengacu pada Pasal 157 UU No 1 th. 2015 perihal Pilkada serta Ketentuan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomer 5 ayat 1. Dimana pemohon cuma mempunyai saat 3 X 24 jam untuk lakukan pendaftaran tuntutan sesudah hasil rekapitulasi nada diumumkan Komisi Penentuan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Satu diantara contoh hakim MK menampik tuntutan yang diserahkan Paslon Pilkada Gresik Husnulhuluq-Ahmad Rubai disebabkan pendaftaran terlambat tujuh menit. Waktu ini, pemohon mendaftarkan sengketa tuntutan pada 19 Desember 2015 jam 16. 37 WIB yang semestinya jam 16. 30 WIB. Walau sebenarnya, hasil rekapitulasi KPUD Gresik diumumkan pada 16 Desember 2015 jam 16. 30 WIB.

Hal sama juga berlangsung di Pilkada Pemalang, Jawa Tengah. Tuntutan pasangan Calon nomer 1, Mukhammad Arifin-Romi Indiarto kandas dalam putusan sela di Mahkamah konstitusi. Permintaan tak di terima karena terlambat sehari.

Batas saat yang didapatkan MK, sesuai sama pasal 157 ayat lima, mengajukan permintaan paling lambat 3 hari sesudah pengumuman hasil rekapitulasi nada. Lantaran rekapitulasi dikerjakan pada tanggal 17 Desember, hingga batas saat mengajukan permintaan tuntutan pilkada Pemalang yaitu 20 Desember 2015 pada jam 13. 45 Wib.

Oleh karena itu, MK mengambil keputusan menampik permintaan tuntutan dengan nomer 138/PHP. BUP-XIV/2016, Paslon nomer urut 1 itu.

Kuasa hukum Paslon nomer urut 1, Haris Tuasikal mengaku berkenaan keterlambatan itu. Keterlambatan karena kekeliruan koordinasi pada pasangan calon serta anak buah Paslon. Berkas permintaan baru dimasukkan ke MK oleh utusannya pada tanggal 21 Desember. Menurut dia utusan pasangan calon itu tak mengkalkulasi tenggang saat.

 " Mungkin saja anak buahnya (pasangan calon) tak mengkalkulasi tenggang watu, lantaran berkas permintaan telah di buat serta di tandatangani pasangan calon tanggal 19 Desember. Dari pertama kita telah memperkirakan tuntutan tak di terima, cuma saja tuntutan kadung masuk jadi kita ikuti persidangan, " tuturnya.