KPK Memperpanjang Saat Penahanan 4 Tersangka Suap DPRD Sumut
Gudang Berita- KPK perpanjang saat penahanan 4 tersangka masalah sangkaan suap anggota DPRD Sumatera Utara berkenaan kajian APBD. Perpanjangan penahanan ke empat tersangka ini dikerjakan untuk 30 hari ke depan.
" Perpanjangan penahanan tingkat pengadilan negeri untuk 30 hari ke depan, " ucap Kabiro Humas Yuyuk Andriati waktu di konfirmasi, Jumat (8/1/2016).
Perpanjangan penahanan dikerjakan mulai tanggal 9 Januari 2016 sampai 7 Februari 2016. Ke empat tersangka yang diperpanjang saat penahanannnya yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Syah, bekas Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dan 2 bekas Wakil Ketua DPRD Sumut yakni Chaidir Ritonga serta Sigit Pramono Asri.
Dalam masalah itu, KPK sudah mengambil keputusan 6 orang tersangka. Terkecuali mereka berempat, dua tersangka yang lain yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho serta bekas Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaludin Harahap.
Beberapa tersangka disangka ikut serta suap berkenaan kesepakatan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut th. 2012-2014, kesepakatan pergantian APBD 2013 serta 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 serta 2015 dan penolakan pemakaian hak interpelasi DPRD Sumut th. 2015. Gatot disangka juga sebagai pemberi suap sesaat ke lima tersangka yang lain juga sebagai penerima suap.