Tuesday, January 12, 2016

Dituding terima uang Rp 100 juta, KPU Teluk Bintuni digugat ke MK


Gudang Berita77 - Pasangan calon (paslon) Petrus Kasihiw serta Matret Kokop menuntut Komisi Penentuan Umum Daerah (KPU) Teluk Bintuni ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dituding sudah memindahkan nada satu pasangan calon ke pasangan yang lain.

Selisih nada pada pasangan calon peraih nada paling banyak dengan peraih nada paling banyak ke-2 juga sangatlah tidak tebal cuma 0, 04 %.

Lewat modal Rp 100 juta yang di terima KPU dari satu diantara pasangan calon, pada akhirnya nada beralih serta memenangkan pasangan calon yang dituding semestinya kalah dalam pilkada Teluk Bintuni.

 " Selisih pada pemohon dengan pasangan calon peraih nada paling banyak cuma 7 nada. Bila kita kalkulasi jadi selisihnya cuma 0, 04 %. Jadi permintaan itu telah penuhi prasyarat ketetapan Pasal 158 UU Pilkada serta Ketentuan MK, " tutur kuasa hukum Petrus-Matret, Taufik Basari dalam sidang pendahuluan perselisihan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/1).

Berdasar pada ketentuan KPU Teluk Bintuni, peraih nada paling banyak Daniel Asmorom serta Yohanis Manibuy beroleh sejumlah 17. 067 nada. Lantas nada pasangan Petrus serta Matret sejumlah 17. 060 nada.

 " Dari hasil penghitungan nada, kami kemukakan keberatan pada perolehan nada di satu Distrik yakni Distrik Moskona Utara. Ada 4 kampung serta di setiap kampung cuma ada 1 Tempat Pemungutan Nada (TPS). Jadi 4 TPS dalam 1 Distrik itu yang kami permasalahkan, " kata Taufik.

Setelah itu, ia menuturkan keberatannya atas ketentuan serta penetapan KPU lantaran ada pelanggaran berbentuk pengalihan nada di Distrik Moskona Utara. Mengenai jumlah Daftar Pemilih Terus di Distrik itu sejumlah 1. 209 pemilih.

 " Pergantian hasil perolehan itu berlangsung lantaran ada penyuapan serta penekanan yang dikerjakan tim berhasil pasangan nomer urut 3 (Asmorom serta Yohanes) yang difasilitasi penyelenggara pilkada hingga perolehan nada pasangan nomer urut 1 serta nomer urut 2 (Petrus serta Matret) dipindahkan ke pasangan nomer 3, " kata Taufik.

Ia menceritakan pada 10 Desember 2015, Calon Wakil Bupati Pasangan nomer 3 Yohanes Manibuy mendatangi Ketua Panitia Penentuan Distrik Moskona Utara Stevanus Orocomna. Yohanes juga tawarkan duit Rp 100 juta untuk memindahkan perolehan nada pasangan nomer 2 pada pasangan nomer 3 sejumlah 242 nada.

 " Stevanus menampik, namun dipaksakan serta ditekan untuk mengambil dana itu. Lantas Ketua tim berhasil pasangan Asmorom serta Yohanes, Jefri Orocomma bikin surat pernyataan yang disodorkan pada Stevanus untuk di tandatangani dengan desakan serta ancaman. Hingga Stevanus pada akhirnya menandatanganinya, " kata Taufik.

Menurut dia, peralihan nada dikerjakan dengan mencoret angka yang ada pada dokumen DA Plano (dokumen penghitungan nada) Distrik Moskona Utara, hingga hasil perolehan nada beralih. Berdasar pada hitung-hitungan pemohon, pasangan calon Petrus serta Matret semestinya beroleh nada sejumlah 17. 286 nada serta pasangan Daniel serta Yohanis sejumlah 16. 829 nada.

 " Pemohon mohon MK menyebutkan batal serta tak sah ketentuan KPU Teluk Bintuni serta mengambil keputusan perolehan nada yang benar seperti berikut : Agustinus serta Rahman 7. 611 nada, Petrus serta Matret sejumlah 17. 286 nada serta pasangan Daniel serta Yohanis sejumlah 16. 829 nada, " kata Taufik.