Gudang Berita 77/ Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Zaeroji, menuturkan, beberapa calon TKI telah resmi memperoleh referensi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Pelayanannya tidak lagi dipungut cost lantaran paspor itu digolongkan sebagai penerimaan bukan hanya pajak (PnBP).
" Jadi salah bila paspor untuk TKI resmi itu dipungut ongkos oleh pihak-pihak khusus, seperti penyalur TKI atau yang lain. Bila dipungut ongkos, dapat digolongkan pungli atau mungkin saja itu merupakan TKI ilegal, " kata Zaeroji
Menyikapi temuan Polres Sidoarjo yang menangkap komplotan pemalsu dokumen untuk pembuatan paspor, Zaeroji memaparkan, petugas imigrasi tidak memiliki hak menyatakan lampiran dokumen seperti KTP, akta lahir, KK, serta yang lain, itu asli atau palsu.
Bila pemohon telah menyertakan dokumen-dokumen itu, diibaratkan kalau dokumen itu asli serta sistem pembuatan paspor langsung diproses.
" Kami tidak memiliki hak mengesahkan paspor tersebut, contohnya, akta lahirnya palsu. Yang dapat menjelaskan dokumen itu palsu yaitu lembaga yang mengeluarkan dokumen itu, " tuturnya.
Si pemohon bertanggungjawab secara penuh pada keabsahan dokumen yang dilampirkan kala membuat paspor.
Seandainya di masa datang di ketahui lampiran dokumen itu palsu serta dinyatakan dengan cara resmi oleh lembaga yang keluarkan, paspor yang berkaitan bakal dicekal untuk kebutuhan hukum.
Langkah yang di ambil pihak imigrasi untuk mendeteksi pemalsuan data yaitu saat wawancara pembuatan paspor. Waktu itu, hadirnya si pemohon bisa di lihat dengan cara fisik.
" Contoh waktu permintaan ditulis usia 22, sesaat waktu wawancara penampilannya jadi seperti anak SMA. Ini yang bakal ditindaklanjuti. Untuk lampiran dokumen, si pemohon yang bertanggungjawab sendiri, " tuturnya.