PKB masih Pikir - pikir Ahmad Dhani di Pilgub DKI
Gudang Berita77 - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung pencalonan musisi Ahmad Dhani pada penentuan Gubernur DKI Jakarta 2017 yang akan datang. Tetapi, dukungan itu setiap saat dapat beralih karena pencalonan akan cagub masih tetap dalam sistem penjaringan.
" Dhani kita suport jadi Gubernur DKI. Masalah cagub-cawagub itu kelak kita saksikan komposisinya. PKB mensuport keseluruhan, " kata politikus PKB.
Menurut Marwan, pencalonan gubernur serta wakil gubernur DKI Jakarta tergantung pada kondisi politik. Walau mendukung, Marwan menyampaikan, PKB masihlah memonitor sebagian tokoh untuk di dukung dalam Pilgub DKI.
" Dasarnya kalau Dhani ingin dicalonkan cagub atau cawagub bergantung kondisi politiknya kelak. Kita bakal ukur elektabilitasnya seperti apa. Selama ini Dhani trendnya cenderung naik serta bagus. Inikan masih ada satu tahun, masih panjang barang ini. Janganlah sangat terburu buru, " ucap Marwan.
Waktu pertemuan berbarengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Dhani juga menerangkan kehadirannya di DPP PKB untuk mengulas elektabilitasnya maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 berbarengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Dari hasil pertemuannya, ia mengharapkan elektabilitasnya dalam pencalonan jadi kandidat Gubernur DKI Jakarta, semakin lebih bertambah dari mulanya.
" Iya mengharapkan saja elektabilitasnya naik dengan sendirinya. Biarlah naiknya keseluruhan, janganlah cepat-cepat. Persiapan kami saat ini bagaimana tingkatkan elektabilitas saja, sekalian mengulas gosip terbaru, " tutup Dhani.
Sebelumnya PKB sudah mendeklarasikan bakal mendukung musisi senior Ahmad Dhani maju sebagai akan calon gubernur DKI. Dukungan itu setiap saat dapat beralih karena pencalonan akan cagub masih tetap dalam sistem penjaringan.
Karena prosesnya harus melalui pengurus anak cabang (PAC), dewan pimpinan cabang (DPC), dewan pimpinan wilayah (DPW) baru lalu ke dewan pimpinan pusat. Tetapi sebelumnya diserahkan ke DPP, beberapa nama itu lebih diserahkan pada ulama-ulama.
Disamping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengambil keputusan batas akhir pendaftaran akan calon gubernur selesai pada Juni 2016 untuk calon independen, serta Oktober 2016 untuk calon dari partai. Walau partai-partai telah mengusung beberapa nama, tetap harus pilihan dapat beralih diakhir saat.