Saturday, March 5, 2016

DPR minta ketentuan pajak untuk Google dkk disegerakan

DPR minta ketentuan pajak untuk Google dkk disegerakan

Gudang Berita77 - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemkominfo) mesti secepat-cepatnya keluarkan ketentuan yang diperuntukkan pada pemain internet global atau Over The Top (OTT). OTT seperti Google, Facebook, Twitter, serta lain sebagainya, diwajibkan untuk membangun Tubuh Usaha Tetaplah (BUT) serta membayar pajak transaksi digital mereka.

 " Prinsipnya siapa saja baik instansi maupun perseorangan yang berupaya di Indonesia atau mengambil keuntungan di Indonesia, mesti patuh ketentuan hukum negeri ini, termasuk juga masalah pajak, norma, serta lain sebagainya, "katanya.

Seperti di ketahui, berdasar pada data dari Asosiasi Penyelenggara Layanan Internet Indonesia (APJII), bila negeri ini kecolongan pajak iklan digital dari pemain OTT global per tahunnya sebesar Rp 14 - 15 triliun. Sukamta juga menyebutkan, semua anggota komisi I DPR mensupport ketentuan menteri untuk menerbitkan ketentuan tentang OTT itu.

 " Semuanya anggota mensupport ketentuan Menkominfo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tempo hari, walau sifatnya bukanlah ketentuan resmi, " katanya.

Dia juga mengharapkan supaya Menkominfo Rudiantara memohon supaya beberapa pemain OTT menuruti ketentuan yang berlaku di Indonesia terlebih masalah content.

 " Sekalian kita minta Kominfo memohon supaya mereka semuanya patuh ketentuan Indonesia serta menghormati beberapa etika ketimuran yang diyakini bangsa kita, seperti tak menebarkan beberapa hal yang dapat mengakibatkan kerusakan moral seperti emoticon LGBT, pornografi, serta lain sebagainya, " tuturnya.

Terlebih dulu, Menkominfo pernah mengungkapkan kalau ketentuan tentang pemain OTT bakal di keluarkan pada akhir Maret 2016 ini. Maksud dari ada ketentuan menteri itu nanti yaitu meyakinkan pemakai layanan terlayani dengan baik, perlindungan customer, serta pajak.

 " Mereka (OTT) mempunyai kantor di Indonesia, namun dalam konteks transaksi digital ads, transaksinya tak lewat kantor mereka di Indonesia. Tersebut apa yang bakal kita luruskan, " kata Rudiantara.