Tuesday, January 26, 2016

Mengenai Revisi UU Pemberantasan Terorisme, DPR Tunggu Pemerintah

Soal Revisi UU Pemberantasan Terorisme, DPR Tunggu Pemerintah

Gudang Berita77 - Gagasan untuk membuat revisi Undang-undang (UU) Nomer 15 Th. 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme semakin kencang berhembus di kelompok anggota dewan. Tetapi, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan revisi UU itu masihlah dibicarakan pemerintah.

 " Poin-poin revisi belum fix. Bila telah, dapat disetujui untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, " ungkap Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Dia menyampaikan, lantaran revisi ini adalah gagasan pemerintah, jadi pihak Polri, BIN, serta BNPT yang bakal mendatangi DPR untuk mengemukakan naskah akademik serta Perppu.

 " Di internal pemerintah tengah lakukan harmonisasi. Polri, BIN, serta BNPT baru datang ke DPR untuk berikan naskah akademik serta Perppu, " kata Arsul.

Masalah Prolegnas, DPR akan memerhatikan tiap-tiap usulan RUU yang datang dari pemerintah, dimana sekarang ini ada seputar 40 RUU sebagai prioritas di Prolegnas.

 " Bila ada yang usai serta telah disahkan oleh DPR, jadi UU yang ada pada daftar cadangan dapat kita sundul masuk kedalam prioritas, " tutur Arsul.

Wacana revisi UU Nomer 15 Th. 2003 mengenai Penetapan Ketentuan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomer 1 Th. 2002 Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jadi Undang-undang, semakin kencang selesai teror bom serta baku tembak di Jalan Thamrin, Jakarta pada Kamis 14 Januari lantas.

DPR serta pemerintah juga sudah setuju untuk membuat revisi UU itu. Menurut Wakil Ketua Tubuh Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, pihaknya bakal cepat mengulas revisi UU Pemberantasan Terorisme. Ditargetkan, UU itu usai dibicarakan di DPR dalam kurun saat 3 bln..