Keseluruhan tujuh tersangka diringkus. Tetapi, tidak seluruhnya beraksi di Semarang, beberapa beraksi di Bandung. Mereka terdiri dua grup. Tetapi ada satu pelaku yang ikut beraksi di dua lokasi itu.
Beberapa pelaku itu yaitu Ni (31), KA (38), serta AS (47). Mereka beraksi di Semarang. Grup yang beraksi di Bandung yaitu Z (33), K (40), Ag (31), serta Ef (45). Pelaku Ag yaitu otak pencurian itu. Dia yang beraksi di Semarang serta Bandung berbarengan dua komplotan tidak sama.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin menyampaikan, beberapa tersangka ini membagi pekerjaan waktu beraksi.
" Ada yang bertugas mengganjal slot kartu ATM di mesin ATM, ada yang berpura-pura mengantre, serta membantu korban waktu kartu ATM-nya macet, " ungkap Burhanudin di Markas Polrestabes Semarang, Kamis (26/11/2015).
Satu diantara tindakan kehatan yang dikerjakan yaitu pada Selasa (30/6/2015) sekira jam 07. 20 WIB di suatu ATM di Jalan Fatmawati, Tembalang, Semarang.
Pelaku K masuk mesin ATM, mengganjal slot kartu dengan batang tusuk gigi yang telah dipatahkan. Dia keluar menanti calon korbannya berbarengan Ag.
Tidak lama, datang korban bernama Siti Munfaati, akan transaksi ATM. Tetapi, kartunya macet. Waktu tersebut, pelaku Ag pura-pura membantu. Korban pernah di ajak masuk untuk menghimpit pinnya. Waktu tersebut pelaku menghafalnya.
Memakai potongan gergaji kecil, ATM korban di ambil. Tetapi, bukannya dikembalikan, tetapi segera dikantongi. Untuk mengelabui, pelaku nyatanya telah membawa kartu ATM yang lain yang sama dengan punya korban. Kartu tersebut yang didapatkan ke korban.
Korban tidak sadar bila kartu ATM yang diterimanya tidaklah kartu ATM kepunyaannya.
" Lantaran telah menghafal pinnya, sekalian membawa kartu ATM korban, pelaku dengan gampang kuras duit di dalamnya. Dalam setahun paling akhir, telah kuras duit korban keseluruhan sekira Rp200juta, " lanjut Burhanudin.
Kepala Unit Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto memberikan, dari empat pelaku TKP Semarang yang di tangkap, lantas di kembangkan serta sukses menangkap pelaku yang lain yang mempunyai TKP di Bandung.
" Kami telah koordinasikan dengan Polres Bandung. Tim dari sana bakal menjemput (beberapa pelaku) kesini. Ada pelaku yang masih tetap buron, dalam pengejaran kami, " imbuhnya.
Beberapa pelaku ini ditahan dengan jeratan Pasal 363 KUHP masalah pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh th. penjara. Beberapa tanda bukti terkait dengan kejahatan itu diambil alih polisi, salah satunya bermacam handphone, kartu ATM, tusuk gigi, potongan gergaji, sampai beberapa puluh bungkus rokok.