Gudang Berita-Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, mengamankan 650 butir ekstasi dari tersangka RD (38) serta YG (22) di Kelurahan Tanah Sirah, Jumat (20/11) seputar jam 18. 15 Wib.
Barang terlarang itu diketemukan sesudah lakukan penggeledahan serta polisi temukan 13 bungkus ekstasi diisi 650 butir bercap LV, keseluruhan harga Rp200 juta serta daun ganja kering, kata Kepala Unit Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Sabtu.
Ia menyampaikan beberapa ratus pil ekstasi serta ganja kering itu diketemukan petugas didalam suatu tas samping yang mencurigakan. Waktu di buka nyatanya diisi barang terlarang itu.
Sekarang ini, ke-2 tersangka serta tanda bukti telah diamankan ke Polresta Padang untuk diolah hukum.
Ia menerangkan penangkapan ke-2 tersangka berawal dari laporan warga seputar yang mencurigai ada transaksi narkoba di tempat peristiwa.
" Dalam satu minggu paling akhir kami telah memonitor gerak-gerik keduanya serta sesudah waktunya cocok keduanya di tangkap, " tuturnya.
Pada awal mulanya pada Kamis (19/11) sekira jam 22. 15 WIB, Polresta Padang juga mengamankan tiga orang waktu pesta narkoba.
Tersangka berinisial RP (35), AP (34) serta RC (28) di tangkap di Kelurahan Kampung Jao, Kota Padang.
Dari tangan ke tiganya, petugas mengamankan tanda bukti empat paket kecil sabu-sabu seharga Rp1, 2 juta serta satu paket ganja kering seharga Rp50 ribu.