Tuesday, January 19, 2016

Jokowi Ulas UU Terorisme dengan Instansi Tinggi Negara Hari Itu


Gudang Berita77 - Tubuh Intelijen Negara (BIN) menekan pemerintah serta DPR untuk membuat revisi UU No 15 Th. 2003 perihal Penetapan Ketentuan Pemerintah Pengganti UU No 1 Th. 2002 Perihal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ‎ Dengan direvisinya undang-undang itu, diinginkan pengawasan pada beberapa terduga teroris bisa dikerjakan.

Gagasan revisi UU Terorisme nyatanya bukan sekedar di sampaikan oleh BIN, tetapi juga oleh institusi kepolisian. Menyikapi usulan itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan pemerintah kurun waktu dekat bakal menghimpun beberapa kepala instansi tinggi negara serta penegak hukum untuk mendengar beragam input.

 " Gagasannya besok pemerintah mau dengarkan input, besok satu diantaranya, dari kepala-kepala instansi tinggi negara, " tutur Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (18/1/2016).

Menurutnya, timbulnya pro serta kontra berkenaan revisi UU Terorisme karena aparat keamanan tak dapat menindak terduga teroris. Walau sebenarnya, apabila penindakan dikerjakan mulai sejak awal, bisa menghindar terjadinya tindak terorisme seperti teror Jakarta sebagian hari kemarin.

 " UU Nomer 15 th. 2003 ini ada bebrapa sisi yg tidak dapat bertindak. Sebagai contoh yaitu di ketahui latihan simulasi rancangan untuk bikin bom serta simulasi ini memakai bahan dari kayu. Nah, saat ini sebagai alat bukti, nyatanya tak dapat, lantaran UU tak sangat mungkin preventif karenanya, " ucap Pramono.

Dia juga menyadari ada penentangan pada usulan revisi UU Terorisme, akan tetapi pertimbangan lain ada usulan revisi lantaran aspek keamanan orang-orang yang bisa setiap saat terancam tindakan teroris.

 " Apapun saat ini dunia berasumsi bahwa keamanan negara, kenyamanan negara jadi sisi yg utama, terlebih Indonesia telah jadi negara demokrasi, pastinya kita terus menghormati HAM, namun keamanan serta kenyamanan ini jadi utama, " pungkas Pramono.